Kolaborasi APBD dan APBDes: Bondowoso Siapkan Hibah 2.000 Drum Aspal untuk Jalan Desa
Bondowoso, (RuangBicara.Id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Bondowoso menempuh langkah taktis untuk mempercepat penanganan krisis jalan rusak di wilayahnya. Melalui penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pemerintah menyiapkan skema hibah sekitar 2.000 drum aspal bagi pemerintah desa.
Skema ini menjadi solusi kolaboratif di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah. Dengan membagi beban antara APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penanganan infrastruktur jalan di tingkat tapak diharapkan dapat terakselerasi tanpa membebankan warga.
Skema Pembagian Peran dan Aturan Main
Dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, Pemkab tetap mengalokasikan sekitar Rp35 miliar untuk pengaspalan jalan utama. Sementara itu, skema hibah aspal difokuskan untuk jalan-jalan di tingkat desa.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa skema ini secara teoritis mampu menjangkau puluhan desa dalam satu tahap penganggaran.
"Bayangkan kalau 2.000 drum aspal itu per desa dapat 50 drum, berarti ada sekitar 40 desa yang terjangkau. Tahun 2027 akan kita anggarkan lagi," ujar Ahmad Dhafir, Rabu (2/9/2026).
Mekanisme pembagian peran dalam skema ini diatur secara tegas:
- Pemerintah Kabupaten (APBD): Menyediakan hibah aspal, alat berat, serta pendampingan teknis melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK).
- Pemerintah Desa (APBDes): Menanggung biaya material pendukung (pasir, koral) dan upah tenaga kerja.
- Masyarakat: Dilarang keras dibebani pungutan atau sumbangan wajib.
"Jangan ada swadaya masyarakat. Jangan ada yang minta sumbangan kepada masyarakat. Aspal dari Pemda, biaya upah kerja dan material menjadi beban APBDes," tegas Dhafir.
Bukti Lapangan: Desa Kembang Hemat Anggaran
Skema perbaikan jalan berbasis hibah ini bukan sekadar wacana. Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, telah membuktikan efektivitas metode ini pada pertengahan 2026.
Kepala Desa Kembang, Andoyo, mengungkapkan bahwa dukungan aspal dan alat berat dari Pemkab membuat beban belanja APBDes menjadi jauh lebih efisien, bahkan di bawah estimasi awal berkat tingginya partisipasi partisipatif warga yang menyumbang material secara sukarela.
Syarat Verifikasi dan Payung Hukum
Meski diminati banyak desa, Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, menegaskan bahwa penyaluran hibah aspal tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap usulan akan melewati proses verifikasi ketat terkait tingkat kerusakan jalan dan urgensi kebutuhan.
Tim verifikasi yang melibatkan Dinas BSBK, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda Bondowoso akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Selain memverifikasi kriteria jalan, Pemkab juga tengah memperkuat payung hukum pengadaan dan penyaluran hibah agar program berlanjut secara akuntabel hingga tahun anggaran berikutnya. (dwy)